Home » » Pengertian Sa’i dalam Ibadah Haji

Pengertian Sa’i dalam Ibadah Haji

Ibadah Sa’i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki ( berlari – lari kecil )bolak – balik  7 kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya.
Dari Bukit Safa ke Bukit Marwah satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. ketika melintasi  Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama’ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama’ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa’i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.
Ketika hendak mendaki menuju bukit shafa pada saat memulai putaran pertama, bacalah :
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ
ketika membacanya di sunnahkan menghadap Kiblat di Shafa lalu bertahmid dan bertakbir, mengucapkan :
Laa ilaaha illAllaahuwAllaahu akbar, laa ilaaha illAllaahuwahdahu laa syariikalahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai in qodiir. Laa ilaahaillAllaahuwahdahanjaza wa’dahwanashoroo ‘abdahuwahazamal ahzaaba wahdah.
setelah itu berdoa dengan doa yang disenangi atau yang ia bisa (boleh dengan menengadahkan tangan). zikir dan doa tersebut di ulangi tiga kali.
Kemudian setelah itu, turun dan berjalan menuju Marwah. ketika sampai ditanda pertama (lampu hijau), di sunnahkan bagi laki-laki untuk mempercepat jalannya hingga sampai di tanda kedua, sedang untuk wanita tidak di syariatkan untuk berjalan cepat. kemudian teruskan perjalanan hingga bertemu bukit Marwah. Setibanya menuju marwah, berdoalah dengan do’a yang samakecuali tidak membaca ayat terdahulu karena hal tersebut hanya di syariatkan  tatkala mendaki shafa pada putaran pertama sebagai upaya mengikuti Rasulullah SAW. kemudian kembali menuju bukit Shafa. Begitulah hal tersebut di lakukan tujuh kali, perginya adalah satu  putaran yaitu dari shafa ke marwah dan sekembalinya dari marwah ke shafa adalah satu putaran. Baik thawaf dan sa’i boleh dilakukan dengan menggunakan kursi roda yang dikhususkan untuk usia lanjut atau tidak mampu berjalan jauh.
Jika sa’i telah disempurnakan, maka bagi laki-laki hendaklah mencukur habis rambutnya atau memendekkannya, atau menghabiskannya adalaha lebih utama. Jika kedatangannya kmakkah berdekatan dengan waktu haji, maka memendekkannya saat itu lebih utama agar sisanya dapat di cukur saat pelaksanaan ibadah haji. Sedangkan bagi wanita hendaklah menggabungkan  rambutnya dan mengguntingnya sekedar ujung jari atau kurang dari itu.
Jika semua hal yang disebutkan diatas telah dilakukan oleh orang yang berihrom, maka sempurnalah umrohnya dan dihalalkan baginya dari setiap yang diharamkan saat berihrom.

0 komentar:

Download

Popular Posts

Arsip Blog

Sample Text