Home » » Sahkah shalat sambil mengelap ingus?

Sahkah shalat sambil mengelap ingus?

 Sumber : eramuslim.com

Pertanyaan:
assalamu’alaikum wr wb
ustadz, saya mau tanya.
saya sakit flu berat, sehingga ingus selalu keluar deras karena cairnya. ketika saya sholat pun sama, ingus mengalir terus. pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan. menghentikan sholat atau mengambil sapu tangan di saku (atau di samping) kemudian mengelapnya ? terima kasih.
wassalamu’alaikum wr wb.
salim saputra – Jogjakarta
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Alhamdulillah saya belum belum pernah mengalami sakit flu berat dan juga belum pernah melihat orang yang sakit flu berat yang ingusnya mengalir begitu deras (apa mungkin seperti air) :)
Saudara penanya dan netters eramuslim yang kami cintai karena Allah SWT, sebagai Muslim kita wajib melaksanakan shalat dalam keadaan bagaimanapun, tak terkecuali saat dalam keadaan sakit. Dalam hal ini yang menjadi ganjalan anda apakah bila sakit flu berat seperti yang anda ceritakan ini anda menghentikan shalat atau mengambil sapu tangan di saku baju kemudian mengelapnya.
Anda tidak harus menghentikan atau membatalkan shalat, cukup dengan mengelap dengan sapu tangan atau tisu yang anda siapkan di saku anda, insya Allah gerakan ini tidak akan membatalkan shalat anda. Karena yang anda lakukan ini adalah gerakan yang ringan atau tidak banyak dan termasuk darurat juga.
Ada beberapa dalil shahih yang menyebutkan gerakan ringan yang tidak termasuk gerakan shalat yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, diantaranya:
  1. Abdullah bin Abbas RA suatu hari pernah shalat bersama Nabi SAW, lalu dia berdiri di sebelah kiri Beliau. Maka Rasulullah SAW memegang kepalanya dari arah belakang dan menjadikannya berada di sebelah kanan Beliau.
  2. Suatu hari Rasulullah SAW shalat sambil menggendong Umamah anak dari putrinya, saat sujud Beliau melatkannya dan jika berdiri Beliau menggendongnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Tidak mengapa dengan pekerjaan yang ringan di dalam shalat jika diperlukan”.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Ringkasnya apa yang dikatakan oleh sahabat-sahabat kami adalah bawah pekerjaan yang tidak termasuk jenis gerakan shalat jika gerakannya banyak maka akan membatalkan shalat tanpa khilaf (perbedaan pendapat) dan jika gerakan tersebut sedikit (ringan) maka tidak akan membatalkan shalat tanpa khilaf (perbedaan pendapat)”.
Jadi sudah seharusnya seorang Muslim melaksanakan shalat secara khusyuk, baik khusyuk hatinya atau pun khusyuk anggota tubuhnya. Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran :
“قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ *الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ”.
“Sungguh telah beruntung orang-orang Mukmin. Yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya”.  (QS. Al-Mukminun: 21)
Sebagaimna dia juga wajib melaksanakan shalat dengan penuh tumakninah. Para ulama bersepakat bahwa orang yang shalat dan melakukan gerakan di luar shalat secara berturut-turut dan tidak termasuk darurat maka akan dapat membatalkan shalat. Namun bila gerakan tersebut sedikit, darurat dan tidak berturut-turut maka dapat membatalkan shalat.
Namun yang perlu kami tekankan di sini adalah jangan melakukan gerakan selain gerakan shalat kecuali bila dalam keadaan darurat atau gerakan ringan yang dibutuhkan seperti yang kami sebutkan di atas.
Semoga Allah membimbing kita semua agar bisa menjalankan shalat dengan khusyuk, Amin. Allahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Download

Popular Posts

Arsip Blog

Sample Text