Home » » Hukum Menikah dengan Jin

Hukum Menikah dengan Jin

Assalamualaykum, pa ustadz saya mau tanya tentang keabsahan hukum Islam dalam perkara menikah dengan jin, itu sah apa nggak? terima kasih.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang kemungkiinan terjadinya pernikahan antara manusia dan jin. Pendapat yang tepat adalah bahwa hal itu dimungkinkan berdasarkan firman Allah swt :
وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ وَعِدْهُمْ
Artinya : “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al Isra : 64)
Adapun tentang hukum pernikahan antara manusia dan jin maka tidaklah dibolehkan, sebagaimana hal itu diterangkan Imam Suyuthi didalam kitabnya “al Asybah an Nazhair”.
Di dalam permasalahan-permasalahan tentangnya telah ditanyakan asy Syeikh Jamaluddin al Isnawi kepada hakim dari para hakim Syarofuddin al Bariziy apabila seseorang ingin menikah dengan wanita dari kalangan jin —ketika dimungkinkan— maka apakah hal demikian diperbolehkan atau dilarang. Sesungguhnya Allah SWT berfirman :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” (QS.Ar Ruum : 21)—Sang Maha Pencipta telah memberikan karunia dengan menjadikan hal itu dari satu jenis yang bisa dipergauli.
Dan jika kita membolehkan hal demikian —ini disebutkan di dalam kitab “Syarh al Wajiz’ milik Ibnu Yunus— maka apakah diharuskan bagi jin wanita itu untuk tetap tinggal di rumah atau tidak? Apakah dia dilarang untuk berbentuk selain bentuk manusia ketika dirinya menyanggupi karena kadang dirinya senang dan kadang tidak dengan hal itu? Apakah dirinya juga tergantung dengan syarat-syarat sah pernikahan seperti walinya atau apakah dirinya harus bersih dari berbagai penghalang (pernikahan) atau tidak? Apakah jika si lelaki melihatnya dalam bentuk selain bentuk biasanya dan si wanita jin itu mengaku bahwa ini adalah dirinya, maka apakah pengakuannya itu bisa dijadikan sandaran, lalu dibolehhkan baginya menggaulinya atau tidak? Apakah si lelaki juga dibebankan untuk memberikan apa-apa yang menjadi kebiasaan mereka (kaum jin), seperti : tulang dan selainnya jika dirinya mampu ataukah ia tidak dibebankan?
Lalu beliau menjawab : “Tidak diperbolehkan menikah dengan wanita dari kalangan jin berdasarkan pemahaman dari dua ayat yang mulia didalam surat an Nahl :
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
Artinya : “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri" (QS. An Nahl : 72)
Dan didalam surat ar Ruum :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” (QS. Ar-Ruum : 21)
Terhadap kedua ayat tersebut, para mufasir mengatakan bahwa makna dari “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri" adalah dari jenis, macam atau seperti fisik kalian, sebagaimana firman Allah SWT :
لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ
Artinya : “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari jenismu sendiiri.” (QS. At Taubah : 128) —yaitu dari kalangan manusia, karena wanita-wanita yang dihalalkan untuk dinikahi adalah anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan bapak dan anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan ibu. Termasuk dalam hal ini adalah wanita-wanita jauh sebagaimana yang difahami dari ayat di surat al Ahzab :
Artinya : “Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al Ahzab : 50) dan wanita-wanita selain mereka yang haram (dinikahi)… sebagaimana disebutkan didalam surat an Nisa tentang wanita-wanita yang haram (dinikahi), maka itu semua adalah tentang nasab sementara itu tidaklah ada nasab antara anak-anak Adam dan jin.
Dan inilah jawaban al Barizi. Jika engkau bertanya,”Bagaimana menurutmu tentang hal itu?” Aku mengatakan,”Bahwa yang aku yakini adalah diharamkan berdasarkan beberapa alasan berikut, diantaranya :
  1. Berdasarkan kedua ayat terdahulu.
  2. Apa yang diriwayatkan Harb al Karmani didalam “Masaa’il” nya dari Ahmad dan Ishaq, keduanya mengatakan : Muhammad bin Yahya al Qathi’i telah bercerita kepada kami : Basyar bin Umar telah bercerita kepada kami : Ibnu Luhai’ah telah bercerita kepada kami dari Yunus bin Yazid dari az Zuhriy berkata,”Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi jin.”. walaupun hadits ini mursal namun dikuatkan oleh berbagai perkataan para ulama. Terdapat riwayat dari al Hasan al Bashri, Qatadah, al Hakam bin ‘Uyainah Ishaq bin Rohuyah dan ‘Uqbah al ‘Asham tentang pelarangan itu. Al Jammal as Sijistani dari kalangan Hanafi didalam kitab “Munyah al Mufti ‘an al Fatwa as Sirajiyah” mengatakan bahwa tidak diperbolehkan pernikahan antara manusia dan jin, dan manusia air karena perbedaan jenis.
  3. Bahwa pernikahan disyariatkan untuk ketenangan, ketentraman, kecintaan dan kasih sayang dan hal ini tidak terdapat pada jin bahkan yang ada pada mereka adalah sebaliknya yaitu permusuhan yang tidak hilang.
  4. Tidak terdapat perizinan dari syariat tentang hal itu. Sesungguhnya Allah swt telah berfirman :
    فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء
    Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (an nisa) yang kamu senangi.” (QS. An Nisa : 3) An Nisaa adalah nama khusus untuk wanita-wanita dari kalangan Bani Adam sehingga selain mereka adalah haram. Karena asal dari persetubuhan adalah haram hingga terdapat dalil yang menghalalkannya.
  5. Dan seorang yang merdeka dilarang menikahi budak wanita jika akan menghasilkan kemudharatan pada anak karena perbudakan… Maka apabila pernikahan dengan budak wanita adalah dilarang padahal dari jenis yang sama meskipun dari macam yang berbeda maka pernikahan dengan yang tidak sejenis tentunya lebih utama lagi. (al Asbah an Nazha’ir hal 457–459)
Wallahu A’lam.

Download

Popular Posts

Arsip Blog

Sample Text