Home » » Hukum Menyusui Ketika Hamil

Hukum Menyusui Ketika Hamil

Ini sering menjadi pertanyaan, apakah tidak berbahaya? Bagaimana hukumnya? karena biasanya jarak anak pertama dan kedua berdekatan, belum selesai anak pertama menyusu 2 tahun, sang ibu sudah hamil lagi. Berikut pembahasannya.




Hukumnya dalam Islam
Hukumnya adalah boleh. Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah (الغيلة)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ
Sungguh, aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka”[1]
Dalam kitab Mausuu’ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan,
‏ ومن معاني الغيلة في اللّغة كذلك‏:‏ وطء الرّجل زوجته وهي ترضع، وإرضاع المرأة ولدها وهي حامل‏.‏ ولا يخرج المعنى الاصطلاحيّ عن المعنى اللّغويّ‏.‏
“Diantara makna Al-ghiilah secara bahasa Adalah seseorang laki-laki menyetubuhi istrinya yang sedang menyusui, atau seorang wanita yang menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah tidak melenceng dari makna bahasanya.”[2]
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits,
واختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث وهي الغيل فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة أن يجامع امرأته وهي مرضع …وقال بن السكيت هو أن ترضع المرأة وهي حامل … وفي الحديث جواز الغيلة فإنه صلى الله عليه وسلم لم ينه عنها وبين سبب ترك النهي وفيه جواز
“Ulama berselisih pendapat mengenai maksud dari Al-ghiilah pada hadits ini. Maknanya bisa “al-ghail”. Berkata imam Malik dalam muwattha’ dan Al-Ashnamiy serta ahli bahasa yang lainnya: maknanya adalah menyetubuhi istri dalam keadaan menyusui…berkata Ibnu Sikktit, maknanya yaitu seseorang wanita menyusui dalam keadaan hamil… Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya melakukan ghiilah karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya dan menjelaskan sebab beliau tidak melarangnya. Hadits ini menunjukkan bolehnya ghiilah.”[3]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
إذا المرأة لم ترضع طفلها إلا لمدة سنة، فحملت وأفطمت الرضيع هل تكون آثمة والحال ما ذكر؛ لأني سمعت أن المرأة إذا أرضعت وهي حامل أن الرضيع يتضرر، فهل هذا صحيح؟
Jika seorang wanita hanya menyusui anaknya selama setahun saja, lalu ia hamil lagi dan menyapih anaknya yang masih menyusui, apakah ia berdosa dengan kondisi seperti itu? Karena aku pernah mendengar bahwa wanita yang menyusui ketika hamil bisa memberi bahaya bagi anak yang disusui, apakah hal ini benar?
Beliau menjawab,
هذا يرجع إليها وزوجها فإن تراضيا على فطامه فلا بأس وإن تراضيا على بقائه يبقى ولا يضره, فالحاصل أن المرأة تشاور زوجها في ذلك فإذا تراضيا فلا حرج؛ لقوله سبحانه: فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً يعني فطاماً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (233) سورة البقرة. فالأمر يرجع إليهما في فطمه وعدم فطمه. جزاكم الله خيراً.
Hal Ini terserah dia dan suaminya, jika mereka berdua ridha menyapihnya maka tidak mengapa dan jika mereka berdua ridha untuk tetap menyusuinya maka silahkan tetap menyusui dan hal ini tidaklah berbahaya bagi si bayi. Intinya, seorang istri hendaknya mendiskusikannya dengan suaminya mengenai masalah itu, jika mereka berdua ridha maka tidak mengapa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya..” [Al-Baqarah: 233]
Maka urusan ini terserah kepada mereka berdua, apakah akan menyapih atau tidak.[4]

Awas air susu campur darah, jangan menyusui ketika hamil!
Ya, begitulah perkataan orang dahulu seperti nenek kita, mereka melarang hal ini karena bisa memberikan dampak bahaya bagi janin ataupun anak yang menyusu, misalnya kekurangan gizi karena diambil oleh anak yang menyusui. Sebagaimana dijelaskan oleh imam An-Nawawi rahimahullah, ini juga pendapat beberapa dokter di zaman beliau, beliau berkata,
قال العلماء سبب همه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع قالوا والأطباء يقولون إن ذلك اللبن داء والعرب تكرهه وتتقيه
“Para ulama menjelaskan bahwa keinginan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya (al-ghiilah) adalah beliau khawatir akan membahayakan anak susu, berkata para dokter (di zaman imam An-Nawawi, pent) bahwa air susu tersebut adalah air susu penyakit, bangsa Arab tidak menyukainya dan menjauhinya.”[5]

Benarkah berbahaya? Jawaban secara medis: tidak berbahaya, selama memperhatikan beberapa poin berikut (penulis berkata: sekedar berbagi pengalaman, istri saya tetap menyusui ketika hamil sampai umur kehamilan 6 bulan, itu juga si kecil berhenti menyusui karena memang air susu sudah mulai berubah warnanya dan mungkin rasanya juga sudah berubah karena pengaruh kehamilan, alhamdulillah, kedua anak dan ibu sehat sampai saat ini).
Berikut poin-poin yang harus kita perhatikan:
1. Kontraksi rahim (sering di khawatirkan menjadi keguguran)
menyusui menyebabkan hormon oksitosin diproduksi, hormon ini akan menyebabkan kontraksi pada payudara dan rahim. Namun tingkat kontraksi dari hormon oksitosin ini tidak memiliki dampak yang terlalu besar pada rahim selama hamil, tidak sampai pada tingkatan bisa menyebabkan kelahiran bayi, kecuali jika waktu melahirkan sudah mendekati harinya atau ada hal-hal lain yang berpengaruh. Sebagai perbandingan, Kontraksi rahim saat berhubungan sex. Hubungan sex akan menyebabkan rahim berkontraksi, namun tidak berpengaruh terhadap kehamilan.
Akan tetapi ada juga yang tidak tahan menahan kontraksi rahim akibat menyusui atau bahkan merasa nyeri, jika sampai keadaan seperti ini, maka sebaiknya menyusui dihentikan.

2. Khawatir kekurangan gizi
Ibu hamil sekaligus menyusui harus mendapat super ekstra asupan gizi. Asupan makanan dengan kandungan protein dan karbohidrat yang lebih tinggi dibutuhkan seorang ibu yang hamil dan menyusui, karena keadaan ini memang memerlukan tambahan tenaga. Gizi terutama kalsium, bisa meminum kalsium posfat 1-2x sehari dan vitamin kehamilan serta juga lebih sering memakan makanan alami.
3. ASI basi?
produksi ASI biasanya akan berkurang perlahan-lahan, karena semakin meningkatnya kadar hormon estrogen di dalam tubuh. Rasa ASI bisa jadi berubah, bisa juga tidak dan bayi mungkin akan berhenti sendiri atau mengurangi menyusu atau menyapih dirinya sendiri. Tidak ada istilah ASI basi, karena selama berada di dalam tubuh, ASI tidak akan pernah basi.
Begitu juga keadaan payudara ibu, sensitifitasnya akan meningkat ketika hamil, sehingga terkadang sang ibu sudah mulai merasa geli , tidak nyaman atau nyeri ketika menyusui, maka ini juga perlu diperhatikan
4. Keadaan fisik dan psikis ibu
sang ibu pasti merasa lelah secara fisik dan psikis saat ini, belum lagi mual dan muntah karena kehamilan (morning sickness). Oleh karena itu perlu diperhatikan keadaan ibu, jika tidak memungkinkan maka jangan menyusui ketika hamil, lebih banyak beristirahat.
5. Tetap konsultasikan kepada dokter dan ahlinya
jangan hanya mendengar perkataan orang atau perkataan orang lain, tetapi konsultasikan kepada dokter ahlinya mengenai keadaan anda. Karena Setiap orang memiliki kondisi tubuh dan kesehatan yang berbeda. Mungkin ada pertimbangan kesehatan khusus, seperti riwayat keguguran yang sering, sudah lama menikah namun belum juga dikaruniai anak, kontraksi rahim berlebihan ketika menyusui, atau keadaan yang lain.
Allah Ta’ala berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui!” [An-Nahl :  43]

Semoga pembahasan ini bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.



dr. Raehanul Bahraen, Mataram, 7 Syawwal 1433
Artikel www.muslimafiyah.com

0 komentar:

Download

Popular Posts

Arsip Blog

Sample Text