Home » » Pengertian tentang Melontar Jumrah saat ibadah Haji

Pengertian tentang Melontar Jumrah saat ibadah Haji

Melontar jumrah adalah salah satu wajib haji. Jama’ah yang tidak melontar wajib membayar Dam (denda) berupa seekor kambing. kalau tidak mampu boleh membayar Fidyah atau berpuasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji di tanah suci dan sisanya di tanah air.
melontar jumrah
Waktu melontar mulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan utamanya pada waktu duha (pagi setelah matahri terbit). Pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Nahr) jema’ah haji hanya melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah Aqabah.
Kemudian pada hari-hari Tasyrik yang lain, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang dilontar adalah ketiga-tiganya (Ula, Wusta, dan Aqabah). Melontar dimulai sesudah masuk waktu Zuhur atau sesaat tergelincirnya matahari sampai terbit besok pagi. Jumrah yang terletak paling dekat dengan Mekah disebut jumrah Aqabah, letaknya diatas perbukitan Aqabah.

Pengertian Jumrah

Jumrah Artinya tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau digoda tiga kali pulaia melontarkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah dab dibimbing langsung oleh malaikat. Ditempat – tempat inilah kemudian dibangun Tugu – tugu dengan nama Ula, Wusta, dan Aqabah.
Jumrah Ula (jumrah pertama), disebut juga ‘Jumrah Surgha’ ( jumrah yang kecil ) terletak dekat mesjid Khaif.
Jumrah Wusta (jumrah kedua), disebut juga ‘Jumrah Tsaniyah’ ( jumrah yang sedang ) terletak diantara kedua jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqabah.
Jumrah Aqabah (jumrah ketiga), yang disebut juga ‘Jumrah Tsalitsah’ ( Jumrah yang besar ) berada dipintu gerbang Mina.

0 komentar:

Download

Popular Posts

Arsip Blog

Sample Text