Ibadah Sa’i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki ( berlari – lari kecil )bolak – balik 7 kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya.
Dari Bukit Safa ke Bukit Marwah satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama’ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama’ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa’i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.
Ketika hendak mendaki menuju bukit shafa pada saat memulai putaran pertama, bacalah :
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ
ketika membacanya di sunnahkan menghadap Kiblat di Shafa lalu bertahmid dan bertakbir, mengucapkan :
Laa ilaaha illAllaahuwAllaahu akbar, laa ilaaha
illAllaahuwahdahu laa syariikalahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa ‘alaa
kulli syai in qodiir. Laa ilaahaillAllaahuwahdahanjaza wa’dahwanashoroo
‘abdahuwahazamal ahzaaba wahdah.
setelah itu berdoa dengan doa yang disenangi atau yang ia bisa
(boleh dengan menengadahkan tangan). zikir dan doa tersebut di ulangi
tiga kali.
Kemudian setelah itu, turun dan berjalan menuju Marwah. ketika
sampai ditanda pertama (lampu hijau), di sunnahkan bagi laki-laki untuk
mempercepat jalannya hingga sampai di tanda kedua, sedang untuk wanita
tidak di syariatkan untuk berjalan cepat. kemudian teruskan perjalanan
hingga bertemu bukit Marwah. Setibanya menuju marwah, berdoalah dengan
do’a yang samakecuali tidak membaca ayat terdahulu karena hal tersebut
hanya di syariatkan tatkala mendaki shafa pada putaran pertama sebagai
upaya mengikuti Rasulullah SAW. kemudian kembali menuju bukit Shafa.
Begitulah hal tersebut di lakukan tujuh kali, perginya adalah satu
putaran yaitu dari shafa ke marwah dan sekembalinya dari marwah ke shafa
adalah satu putaran. Baik thawaf dan sa’i boleh dilakukan dengan
menggunakan kursi roda yang dikhususkan untuk usia lanjut atau tidak
mampu berjalan jauh.
Jika sa’i telah disempurnakan, maka bagi laki-laki hendaklah
mencukur habis rambutnya atau memendekkannya, atau menghabiskannya
adalaha lebih utama. Jika kedatangannya kmakkah berdekatan dengan waktu
haji, maka memendekkannya saat itu lebih utama agar sisanya dapat di
cukur saat pelaksanaan ibadah haji. Sedangkan bagi wanita hendaklah
menggabungkan rambutnya dan mengguntingnya sekedar ujung jari atau
kurang dari itu.
Jika semua hal yang disebutkan diatas telah dilakukan oleh orang
yang berihrom, maka sempurnalah umrohnya dan dihalalkan baginya dari
setiap yang diharamkan saat berihrom.
0 komentar:
Posting Komentar