Cara menyembelih hewan harus sesuai dengan ketentuan Islam. Jika kita makan daging dari hewan yang disembelih dengan cara yang tidak benar maka haram bagi kita untuk memakannya. Berikut ini beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan:
Ketentuan cara menyembelih hewan
Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : “Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan”. (H.R. Baihaqi, menurut Zaila’I hadist ini sangat lemah).Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.
Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.
Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.
Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.
Tata cara menyembelih hewan yang Islami :
1). Membaca Basmalah.Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An’am : 121 “Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya”.
Menurut Syafi’i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan “Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak” (H.R. Ashabussunan).
2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.
3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.
4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.
Hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan, sesuai dengan nash Al-Qur’an surah Al-Maidah, ayat : 5; “Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab”.
Maksud ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan. Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan, “karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil”. (Riwayat Hakim).
Daging yang beredar dipasaran kadang kita tidak tahu bagaimana menyembelihnya dan siapa yang menyembelih. Oleh karena itu perlu diteliti bagaimana cara menyembelih hewan tersebut, apakah sudah memenuhi ketentuan dalam islam. Jika tidak sesuai cara menyembelih hewan tersebut maka haram daging tersebut untuk dimakan.
0 komentar:
Posting Komentar