Semalam salah seorang sahabat saya bertanya melalui bbm, “Ssad kalo anjing itu di Islam hukumnya gimana sih?”
Menarik juga nih pertanyaannya. Pertanyaan seperti ini sudah sering
ditanyakan ke saya karena memang cukup banyak teman-teman yang miara
anjing termasuk sahabat saya itu, yang (mungkin) sebetulnya mereka tahu
juga sih bahwa anjing itu haram tapi masih berharap ada sedikit celah
untuk tetap bisa memeliharanya hehehe..
.Semalam jawaban saya singkat saja, ”Anjing
itu haram tapi dalam kondisi tertentu boleh dipelihara, misalkan anjing
untuk berburu atau anjing penjaga kalau lingkungan di rumahnya sangat
menyeramkan. Tapi dengan catatan, anjing itu tidak tinggal di dalam
rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada
anjingnya.”
.
Dalam jawaban itu, dasar yang dipakai
hanyalah ingatan saya dari baca sana baca sini. Saya kemudian jadi
tertarik untuk melakukan sedikit research supaya semua clear.
Maka dari itu, pada tulisan sederhana ini saya akan membahas mengenai
hal ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadith. Semoga bisa bermanfaat bagi
diri saya dan juga teman-teman.
.
Sebagai awal, pembahasan ini kita mulai dari yang paling umum aja ya. Dalam Islam, anjing hukumnya adalah najis mughallazah (najis berat),
karena jika kita terkena najisnya harus dicuci 7x dengan air dan salah
satunya harus dicampur dengan debu/tanah. Hal ini telah dijelaskan di
dalam Hadith. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seekor anjing
menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu
menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x” (HR. Muslim hal. 16)
.
Dalam hadits tersebut jelas sudah bahwa
hukum anjing adalah haram. Ini sesuatu yang tidak diperdebatkan lagi.
Jadi kalau ada yang bertanya kenapa liur anjing itu najis ya karena
memang secara dzat itu adalah najis, dan hal ini sudah ditegaskan oleh
Rasulullah dalam Hadith nya. Lalu bagaimana dengan tubuh anjing itu
sendiri? Untuk kehati-hatian, secara umum para ulama mengatakan bahwa
karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka secara otomatis
tubuhnya pun najis juga. Jadi sangat tidak masuk akal kalau bejana yang
terkena liur anjing hukumnya jadi najis dan haram sementara tubuhnya
yang sebagai tempat proses munculnya air liur tidak najis.
.
Meskipun demikian, Rasulullah
memperbolehkan untuk memelihara beberapa jenis anjing tertentu dalam
kondisi tertentu. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa
memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak / anjing berburu /
anjing penjaga ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi satu
Qirath.” (HR. Muslim hal. 686)
*Satu Qirath setara dengan ukuran sebesar Gunung Uhud
.
Di sini jelas bahwa memelihara anjing itu
hukumnya haram kecuali tipe anjing penjaga ternak / anjing berburu /
anjing penjaga ladang. Kalau kita tetap “ngeyel” mau melihara anjing
selain anjing tersebut, maka amalan kita setiap harinya akan dikurangi
sebesar satu Qirath yang diibaratkan sebesar Gunung Uhud. Bisa
dibayangkan ga? Pahala kita aja belum tentu ada sebesar Gunung Uhud,
jadi gimana ceritanya kalo tiap hari harus dikurangin sebesar Gunung
Uhud? Yang ada jadi NOL pahala kita bahkan minus karena dikurangin
terus. Ibarat orang punya tabungan, setiap harinya diambil terus sampai
bangkrut.
.
Dalam Hadith tersebut, anjing pemburu
yang dimaksud adalah anjing terdidik yang digunakan pemiliknya untuk
keperluan berburu. Anjing yang bila diperintahkan mengejar maka dia lari
dan bila disuruh berhenti maka dia berhenti. Tipe anjing seperti ini
hasil buruannya adalah halal asalkan benar-benar terdidik dan tidak
memakan hasil buruannya. Anjing tipe ini misalkan yang ada di acara
Buser (Buru Sergap) yang memang sudah dididik untuk tujuan tertentu.
.
Kemudian anjing penjaga ladang atau
ternak diperbolehkan untuk menjaga dari bahaya serigala dan pencuri. Ini
juga tipe anjing terdidik yang kalau melihat sesuatu atau orang yang
asing maka dia akan menggonggong sehingga pemilik anjing akan terbangun
dan tau ada yang tidak beres. Demikian juga misalkan seseorang yang
tinggal di daerah terpencil, lingkungan yang terkenal dengan tingkat
kriminalitasnya yang tinggi dan tidak ada orang bisa dipercaya untuk
menjaga hartanya, maka dia diperbolehkan untuk memelihara anjing. Tipe
anjing ini adalah anjing yang besar dan sangar-sangar seperti herder
atau pitbull yang memang sekali gigit orang langsung bisa mati. Tapi
sekali lagi, tujuannya murni utk jaga rumah atau ladang, bukan malah
dijadiin temen main juragannya. Itu yang salah.
.
Selanjutnya, meskipun ada beberapa tipe
anjing yang boleh dipelihara, tapi tetap saja anjing tersebut tidak
boleh tinggal di tempat yang sama dengan pemiliknya. Mengapa? Karena
malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.
.
Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa)” (HR. Bukhari no. 448)
.
Lebih lengkapnya mengenai hal ini
diceritakan dari Aisyah bahwasanya pada suatu ketika Malaikat Jibril
berjanji kepada Nabi Muhammad SAW untuk menemuinya pada suatu waktu yang
telah ditentukan. Namun pada saat waktu tersebut datang, Malaikat
Jibril tidak juga datang. Kemudian Rasulullah berkata, “Tidak pernah Allah SWT dan utusannya (Malaikan Jibril) memungkiri janji.” Setelah itu Nabi Muhammad SAW melihat ada anak anjing di bawah meja dan bertanya kepada Aisyah, “Aisyah, kapan anjing ini masuk ke sini?” Aisyah menjawab, “Saya tidak tahu Rasulullah.”
.
Kemudian Rasulullah meminta Aisyah untuk
mengeluarkan anjing tersebut. Tidak lama setelah dikeluarkan, Malaikat
Jibril datang. Rasulullah pun bertanya kepada Malaikat Jibril, “Yaa
Jibril, engkau berjanji kepadaku untuk datang dan aku telah menantikan
kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah
ditentukan.” Malaikat Jibril pun menjawab, “Di dalam
rumahmu ada anjing, dan itulah yang menghalangi saya untuk masuk. Kami
(malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing
atau gambar (dari makhluk yang bernyawa).” (HR. Muslim no. 5246)
.
Jadi kesimpulannya, memelihara
anjing yang hanya karena kesenangan semata untuk dijadikan binatang
piaraan atau memeliharanya karena anjing itu lucu, imut dan
menggemaskan, maka hukumnya adalah haram.
Kecuali anjing terdidik yang digunakan untuk keperluan berburu, menjaga
ladang atau menjaga binatang ternak. Itu pun dengan catatan, anjing
yang boleh dipelihara itu harus tinggal di luar rumah karena malaikat
tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.
.
Jadi kalau ada temen-temen yang
melihara anjing di rumah hanya untuk kesenangan semata atau karena
anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, sayang sekali bahwa anjing
tersebut tidak boleh untuk dipelihara. Selucu dan semanis apapun itu
anjing, ya tetep namanya anjing dan hukumnya H-A-R-A-M. Anjing yang saya maksudkan disini adalah anjing yang dijadikan piaraan (pets)
yang selalu berinteraksi setiap hari dengan pemiliknya, diajak main,
dikasi makan, dimandiin, dll.. Intinya anjing yang dipelihara untuk
kesenangan saja. Bagi yang sudah terlanjur melihara, solusinya ada 2.
- Kasihin orang lain
- Mending piara binatang lain, kan masih banyak alternatif lain yang lebih baik.. ada kucing, bebek, kelinci, kura-kura ampe monyet hehe.. saya pribadi lebih suka kucing daripada anjing, lebih lucu aja kayanya, apalagi kalo kucingnya gemuk dan bulunya banyak…
Meskipun demikian, di luar keharaman dari
seekor anjing, Islam tetap menganggap bahwa anjing adalah makhluk hidup
yang patut diperlakukan secara “manusiawi”. Jadi bukan berarti karena
anjing ini hukumnya haram, maka kalau liat ada anjing di jalan boleh
ditendang dan dibunuh. Tidak seperti itu. Bahkan dalam suatu kisah
diceritakan bahwa ada seorang yang penuh dosa diampuni dosanya oleh
Allah SWT dan dimasukkan ke dalam Surga hanya karena dia memberi minum
seekor anjing yang sedang kehausan. Subhanallah, inilah indahnya ajaran Islam, bahkan untuk seekor hewan yang haram sekalipun, kita tetap diperintahkan untuk berbuat baik.
.
Kurang lebih Ini yang bisa disampaikan
dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki. Setelah membaca penjelasan
ini, keputusan akhir di tangan teman-teman, mau tetap melihara silahkan,
enggak melihara lebih baik.. the choice is yours! Tapi
kewajiban saya sebagai sesama muslim untuk saling menasehati dalam
kebaikan sudah saya lakukan. Setelah itu kalo kata iklan AXE, “dan selanjutnya….. terserah anda!”
.
Tapi percayalah, bahwa setiap apa yang
diperintahkan oleh Allah adalah untuk kebaikan manusia itu, termasuk
perintah untuk tidak memelihara anjing ini. Dan Allah SWT selalu
menginginkan kemudahan bagi hamba-hambaNya karena sesungguhnya Islam
dibangun atas dasar kemudahan dan tidak mempersulit. “Allah SWT menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2] : 185)
.
Wallahu’alam bishshawwab.Sumber : http://muhammadassad.wordpress.com