INFO.OI - Karena Cemburu, Istri Nekat Potong Kelamin Suami Hingga Putus.
Dibakar cemburu, Marsiyati (33), warga Dusun Langsar Laok, Desa
Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat
memangkas alat vital suaminya sendiri, Hasanah Riyadi.
Karena alat kelamin pria 38 tahun ini, tak ditemukan, tim dokter RS
Haji Moh Anwar, Sumenep, terpaksa akan membuatkan alat kelamin palsu
atau dalam istilah kedokteran disebut proteasa.
Menurut Kabag Oprasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto,
kejadian itu bermula ketika tersangka Marsiyati cemburu kepada suaminya.
“Untuk sementara, motif aksi nekat yang dilakukan tersangka adalah
karena cemburu suaminya punya WIL (wanita idaman lain). Menurut
pengakuan tersangka sendiri, dia mendengar sendiri hubungan suaminya
dengan WIL tersebut, dia memergoki suaminya saat me-loud speaker
handphonenya ketika menelepon dengan wanita lain,” terang Edy saat
dihubungi Jumat (22/2) malam.
Karena cemburu itulah, lanjut dia, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka
memotong alat kelamin suaminya sendiri hingga tersisa sekitar dua
sentimeter.
“Setelah dipotong menggunakan celurit, potongan alat vital suaminya
itu hilang. Tersangka sendiri mengaku lupa dan tidak mengetahui ada di
mana potongan ‘barang’ milik suaminya itu.”
Padahal, jika bisa ditemukan, kemungkinan masih bisa disambung lagi.
“Menurut dokter yang menangani korban di Rumah Sakit Haji Moh Anwar,
jika lebih dari enam jam potongan itu tidak ditemukan, maka alat kelamin
korban tidak bisa disambung lagi karena urat-uratnya sudah tidak
berfungsi,” terang Edy menceritakan keterangan tim dokter di RS Haji Moh
Anwar.
Meski demikian, kata dia lagi, tim dokter tetap berusaha memberi
solusi terbaik bagi pasien (korban), yaitu membuatkan sambungan alat
kelamin palsu. Sayangnya, untuk melakukan operasi itu harus dilakukan di
rumah sakit yang ada di Surabaya, yang memiliki perlengkapan medis yang
memadai.
“Katanya sih, setelah disambung dengan alat kelamin palsu, kondisinya
bisa normal, termasuk produksi spermanya. Tapi tidak bisa lagi
berhubungan intim,” imbuh Edy.
Saat ini, seperti yang diceritakan perwira dengan satu melati di
pundak ini, kondisi korban sudah sadar. “Pendarahan yang dialami korban
pasca insiden itu, sudah tertangani tim dokter dengan baik. Sedangkan
untuk tersangka sendiri, masih dalam penanganan Unit PPA (Perlindungan
Perempuan dan Anak) Polres Sumenep,” kata dia.
Selanjutnya, karena terbukti telah melakukan tindak kekerasan dalam
rumah tangga, tersangka akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang No 23 tahun
2004, tentang KDRT. “Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun lebih,”
pungkas Edy
0 komentar:
Posting Komentar